Perdagangan Anak
Ilustrasi perdagangan anak. DOK/IST

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis akan berkoordinasi dengan jajaran Pemprov. Sumatera Utara, Pemerintah Pusat dan elemen yang terkait dengan Perlindungan Anak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal ini terungkap ketika dikonfirmasi berkaitan dengan maraknya perdagangan manusia khususnya pada anak-anak yang terjadi di Kabupaten Simalungun dan Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Darmayanti meminta gugus tugas TPPO segera melakukan tindakan baik terhadap penanganan kasus maupun pada aspek pencegahan sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam memerangi Perdagangan Manusia khususnya Anak.

Menurutnya, Pengawasan terhadap dinas-dinas yang ada di Pemerintah Daerah sangat penting dilakukan, serta secara terus menerus dilakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terutama tentang ADOPSI ANAK dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perdagangan Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid