Jakarta, Aktual.com – DPD RI terima audiensi dari DPRD Kabupaten Bone membahas masalah UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pertemuan ini dipimpin Senator Sulawesi Selatan Ajiep Padindang didampingi Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (12/10).
Pada kesempatan ini, Ajiep Padindang yang juga Ketua Komite IV DPD RI mengapresiasi kunjungan konsultasi dari DPRD ini karena ini merupakan bentuk hubungan baik antara DPD dengan daerah.
“DPD mencoba mencari jalan supaya kedepan produk perda dapat sinergi dengan pusat begitu juga sebaliknya juga masalah anggaran Pilkada yang dibebankan APBD sedang dibahas agar ke depan hanya menggunakan porsi APBN sehingga tidak membebani daerah,” ujar Ajiep.
Sementara, Saipullah Latif yang memimpin rombongan Delegasi Komisi I DPRD Kabupaten Bone mengatakan bahwa belum adanya regulasi dana sharing penyelenggaraan Pilkada antara Provinsi dan kabupaten/kota, dan menurutnya anggaran Pilkada yang saat ini menggunakan APBD cukup menguras anggaran daerah.
“APBD itu sedikit dan jika porsinya masih harus dipakai untuk membiayai Pilkada maka dikhawatirkan akan menghambat pembangunan daerah,” tutur Latief.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid