“Kami tidak mau yang awalnya Belitung aman-aman saja, dengan adanya investasi yang tidak pro dengan masyarakat, justru malah merugikan masyarakat,” kata Abdul Hadi.
Menanggapi itu, Plh Direktur Usaha Hutan Produksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Drasos Polino mengatakan bahwa turunnya hak pengelolaan kawasan HTI muncul dengan adanya rekomendasi dari kepala daerah mulai dari Bupati sampai Gubernur. Tanpa adanya rekomendasi tersebut, kementerian tidak berani mengeluarkan izin. Terkait masalah HTI di Kabupaten Belitung, dirinya bersama kementerian akan melakukan investigasi terkait masalah ini.
“Jika di lapangan terdapat pelanggaran hukum, seperti tidak ada izinnya penebangan, ya bisa dilaporkan untuk adanya penindakan hukum. Terkait pelanggaran, kita harus mengedepankan terhadap proses hukum yang ada,” katanya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu