Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, menilai perlu adanya UU Ketahanan Keluarga untuk memperkuat peran perempuan dan anak dalam pembangunan di daerah dengan terlebih dahulu meningkatkan kualitas keluarga.
Rancangan UU Ketahanan Keluarga ini pun sedang dibahas di Komite III di DPD-RI yang nantinya sebagai bahan usulan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Darmayanti menilai Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami degradasi sumberdaya manusia. Dari kasus narkoba sampai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah.
Menurut Darmayanti yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi persoalan-persoalan degradasi moral tersebut adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menyerahkan kepada pemerintah pusat atau daerah.
Cara yang dilakukan DPD adalah membahas dan mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas bisa melahirkan program-program pemberdayaan keluarga. Dengan keluarga yang kuat terhadap pengaruh globalisasi diharapkan degradasi moral yang terjadi selama ini diharapkan makin menurun dan jika mungkin menghilang,” katanya dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan dengan tema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Kerangka Ketahanan Keluarga” di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/9)
Acara itu dihadiri Ir. Stefanus B.A.N Liow. Anggota DPD-RI Dapil Sulawesi Utara, Mikie Junitah Wenur, Ketua DPRD Kota Tomohon dan Walikota Tomohon Jimi Fedieeman. Dan juga dihadiri tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulawesi Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby