Ilustrasi energi baru terbarukan (EBT)/ANTARA

Jakarta, aktual.com – Kepala Bagian Sekretariat Komite II DPD RI Mediana Pongsitanan mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi perlu mengutamakan konservasi lingkungan hidup serta menciptakan iklim pengelolaan energi yang harmonis antarwilayah.

“Perkembangan energi untuk jangka panjang perlu mengoptimalkan pemanfaatan energi baru terbarukan guna mengurangi pangsa penggunaan energi fosil,” kata Mediana dalam focus group discussion (FGD) Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara virtual, seperti dipantau dari Jakarta, Selasa (1/3).

Dia mengatakan Indonesia memiliki sumber energi terbarukan yang berlimpah, namun pengembangannya masih berskala kecil.

Di satu sisi, terkait disparitas wilayah, terdapat kebutuhan energi yang sangat besar di Pulau Jawa meski potensi sumber daya energi yang dimiliki oleh pulau tersebut sangatlah terbatas.

Sementara itu, di luar Pulau Jawa, yang justru memiliki potensi sumber daya energi yang sangat besar, hanya membutuhkan energi yang relatif kecil.

Oleh karena itu, UU Energi harus menciptakan harmonisasi antara kebutuhan antarwilayah dan antarsektor.

“Persoalannya adalah energi di Indonesia bergantung pada asas pengelolaan. Seyogianya, pengelolaan energi berpegangan pada asas keadilan dan keberlangsungan dalam merumuskan kebijakan energi,” jelasnya.

Di sisi lain, katanya, terdapat keterbatasan infrastruktur yang berfungsi untuk dapat menghubungkan lokasi sumber energi ke konsumen.

Keterbatasan pelabuhan dan jaringan distribusi yang berfungsi untuk membentuk konektivitas nasional tersebut mengakibatkan akses masyarakat terhadap energi menjadi tidak maksimal.

Keterbatasan akses itu menurunkan kemampuan Pemerintah untuk menyediakan energi dalam jumlah cukup dan berkualitas kepada masyarakat dan industri. Sehingga, konektivitas harus dibangun mulai dari sumber energi hingga ke pusat konsumsi dengan skema-skema tertentu, jelasnya.

“Undang-Undang tentang Energi perlu mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional guna menjamin tercapainya target pertumbuhan ekonomi yang berbasis ketahanan energi,” katanya.

Mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan tersebut, dia mengatakan Komite II DPD sepakat untuk menyusun revisi terhadap UU Energi itu.

“Kesepakatan Komite II DPD RI menyusun revisi terhadap undang-undang dimaksud dan mengajukannya sebagai usulan prolegnas (program legislasi nasional) prioritas tahun 2023 nanti,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain