Jakarta, Aktual.com — Ketua DPD Irman Gusman meminta agar pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo segera menindaklanjuti keputusan MK soal ikutsertakan DPD dalam membahas RUU yang terkait daerah.
“Kami bersyukur, karena MK menguatkan dan bahkan menambahkan putusan sebelumnya tahun 2013 terhadap fungsi DPD yang diatur di dalam UU,” ujar Irman saat dihubungi, Rabu (23/9).
Menurutnya, selama ini pembahasan RUU di DPR masih minim. Selain itu, Irman menilai produk legislasi yang dihasilkan masih rendah. Dengan kehadiran DPD, diharapkan parlemen dapat lebih produktif di dalam pembahasan.
“DPD akan memberikan vitamin kepada hasil legislasi yang masih rendah. Karena kami bagian dari solusi, untuk memberikan aspirasi dan agregasi yang kita suarakan di daerah bisa kita suarakan di dalam pembahasan,” ungkapnya.
Irman menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR atas putusan tersebut.
“Kami tengah menyusun formulasi mekanisme kerja dengan DPR agar upaya pembahasan produk legislasi lebih efektif,” tandasnya
Sebelumnya, MK memutuskan agar Pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Seperti mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf C dalam UU No 14/2015 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Artikel ini ditulis oleh: