Jakarta, Aktual.co — Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fachrul Razi menegaskan tidak ada pemekaran Provinsi Aceh karena undang-undang telah mengunci Aceh hanya satu provinsi.
“Tidak ada ruang pemekaran Provinsi Aceh. Undang-undang pemerintahan Aceh telah mengunci bahwa Aceh tidak bisa dimekarkan,” kata Fachrul Razi di Banda Aceh, Senin (18/5).
Pernyataan tersebut disampaikan Fachrul Razi dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh.
Pertemuan itu digelar dalam rangka Komite I DPD RI mencari masukan terkait revisi undang-undang tata ruang. Selain dengan unsur pimpinan Kota Banda Aceh, delegasi Komite I DPD RI juga menjumpai Gubernur Aceh dengan agenda yang sama.
Fachrul Razi, yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI menyebutkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dengan tegas menyebutkan batas wilayah Aceh.
Artinya, undang-undang ini telah mengunci atau menutup ruang pemekaran provinsi di Provinsi Aceh. Karena itu, tidak akan ada pemekaran provinsi di provinsi ujung barat Indonesia ini.
“Dan ini juga ditambah kebijakan pusat. Pemerintah pusat sudah mengeluar kebijakan tidak akan ada pemekaran wilayah lagi,” ungkap Fachrul Razi, anggota DPD RI asal daerah pemilihan Aceh.
Terkait dengan pemekaran daerah tingkat dua, selama ini banyak daerah mengajukan pemekaran wilayah. Termasuk satu di Aceh, yakni usulan pemekaran Kabupaten Simeulue.
Artikel ini ditulis oleh:














