Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad meminta KPU untuk menjamin kesiapan teknis terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal tetap dapat menyelenggarakan Pilkada 2015.
“Karena implikasi dan dampak sosial-politiknya yang tidak sederhana mulai dari sosialisasi, teknis pemilihan hingga keabsahan hasil referendum menyangkut hak memilih atau mengikuti referendum,” kata Farouk di Jakarta, Rabu (7/10).
Farouk juga mengatakan terdapat potensi pengerahan massa serta politik transaksional untuk “setuju” atau “tidak setuju” terkait referendum pasangan calon tunggal.
Ia mengatakan, pihaknya berharap sejumlah permasalahan menonjol tersebut mendapat perhatian serius dan dapat disikapi dengan tepat oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Sehingga kita dapat menyongsong Pilkada yang demokratis dan menghasilkan kepemimpinan daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Dalam pilkada 2015, terdapat tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon masing-masing Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.
Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, diikuti 269 provinsi, kabupaten, dan kota.
DPD sendiri telah melakukan pengawasan terhadap kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak di seluruh daerah.
Artikel ini ditulis oleh: