Jakarta, Aktual.com – DPD RI melalui delegasinya yang tergabung dalam Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan kunjungan kerja dalam rangka menggali informasi terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing ilegal di wilayah Jawa Timur dan penanganannya dengan melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta Kanwil Kemenkumham Prov. Jatim, Kepala Disnaker Prov. Jatim, Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur serta Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (14/9) .
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sukardi, menyampaikan maraknya TKA di Jawa Timur khususnya TKA ilegal tentunya menjadi kekhawatiran terhadap keadaan sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur.
Sekda mengatakan data TKA prosedural di Jatim tercatat berjumlah 5.414 orang terdiri dari 3.840 orang berdasarkan lokasi kerjanya yaitu TKA (lintas Provinsi) dan murni di Provinsi Jatim sebanyak 1.574 orang TKA. Keberadaan TKA pun tak lepas dari berbagai permasalahan.
Bahkan berdasarkan data terdapat 437 kasus, dengan jenis pelanggaran yaitu berupa Visa habis atau sedang dalam perpanjangan, tambahan beban tugas dari perusahaan sponsor, IMTA belum terbit tetapi TKA sudah bekerja dan juga penyalahgunaan Visa turis dimana WNA tersebut menetap dan bekerja sehingga menjadi TKA ilegal.
“Meski ada keterbatasan sumber daya manusia di jajaran Pemprov Jatim, tetapi pengawasan dan penanganan terhadap orang asing harus tetap dilakukan secara maksimal”, ujar Sukardi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid