Menanggapi itu, Senator Provinsi Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan mempertanyakan efektifitas penggunaan teknologi informasi berupa Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) milik Dirjen Keimigrasian.
Dimana pihak imigrasi pun mengakui bahwa APOA masih terkendala untuk WNA yang masuk atau bergerak di tempat yang tidak resmi seperti menginap di rumah penduduk, untuk itu perlu dibangun kesadaran di masyarakat untuk membantu memantau pergerakan para WNA tersebut demi terciptanya situasi yang kondusif.
Sementara, Senator Jawa Barat Eni Sumarni, selaku pimpinan delegasi menambahkan bahwa pihak keimigrasian berperan sangat penting dalam pengawasan dan pemantauan orang asing yang masuk ke Indonesia.
“Karena imigrasi merupakan pintu masuk orang asing di Indonesia, sehingga diharapkan pihak imigrasi meningkatkan baik sarana prasarana serta sumber daya manusia untuk pemantauan keberadaan orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia,” katanya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid