Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tetap menolak pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Pernyataan penolakan disampaikan Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dengan mempertimbangkan efektifitas penggunaan anggaran dan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.
“Komite I tetap menyatakan menolak atas pelaksanaan (pemungutan suara) Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 dan mengusulkan pilkada lanjutan dilaksanakan pada 2021,” ujar Narang dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Komite I DPD RI sudah mendengar penjelasan secara komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di masa pandemi COVID-19.
Namun dalam rapat yang dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman serta seluruh anggota komisioner KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI Abhan beserta seluruh anggota Bawaslu RI itu, Komite I DPD RI tetap menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 harus ditunda.
Pelaksanaan kembali pilkada lanjutan 2020 harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat di atas kepentingan apapun.
“Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I DPD RI sepakat bahwa keberlanjutan pilkada serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan daerah sebagai dampak dari pandemi COVID-19,” ujar Narang.
Sementara itu, lembaga legislatif lainnya, DPR RI menunda rapat kerja tingkat I untuk membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Senin ini.
Rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly itu ditunda karena Menkumham Yasonna Laoly berhalangan hadir.
Sebelumnya, Yasonna juga absen dalam agenda rapat kerja tingkat I Komisi II dengan Mendagri dan Menkumham pada Rabu, 24 Juni 2020.
Rapat kala itu mengagendakan penjelasan pemerintah terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Adapun Perppu Nomor 2 tahun 2020 itu mengatur waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.
Kendati pemerintah menyebut dalam Perppu yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu, apabila hingga Desember 2020 pandemi COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.
Antara