Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis dalam memberikan pengakuan dan kejelasan atas status desa dan membuka ruang demokratisasi dari tingkat basis kemasyarakatan.

“Dulu desa diatur UU Pemda, sehingga desa adalah bagian dari hal tentang Pemerintahan Daerah. Dulu posisinya desa, secara mudah dinomor duakan, bukan prioritas,” kata Muqowam di acara “Workshop” Pemerintah Desa Se-Indonesia di Gedung ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (29/11).

Dia menjelaskan ruh, idealita dan norma yang ada dalam UU Desa tersebut sangat memberikan pengakuan negara atas desa. Namun menurut dia, setelah UU Desa dilaksanakan, mengalami berbagai kontradiksi dan tiga paradoks yang terjadi, pertama Kontradiksi Kelembagaan, tidak hanya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, urusan desa menjadi kewenangan banyak kementerian.

“Saya khawatir UU Desa yang mengatur desa sebagai sentral pembangunan akan terdistorsi dengan masuknya pembangunan sektoral yang tidak terkoordinasi dan akan kembali ke masa Orde Baru,” ujarnya.

Kedua menurut dia, kontradiksi regulasi dari berbagai kementerian yang tidak menyatu karena ketika berbagai lembaga khususnya Kemendagri dan Kemendes membuat peraturan menteri sendiri-sendiri, akan membuat bingung Kepala Desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid