Jakarta, Aktual.co — Tim litigasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pembentukan pengadilan yang bersipat khusus (previlegium) terhadap pejabat negara yang terkena kasus hukum. 
Tujuannya, untuk mempercepat proses hukum bagi pejabat yang terkena kasus pidana, melakukan kejahatan berat, ataupun melakukan perbuatan tercela. Dengan pengadilan previlegium ini, pejabat yang menghadapi kasus hukum akan diproses secara cepat sehingga proses pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tidak lama terganggu.
“Proses peradilan ini harus dipercepat misalnya dengan batas waktu 10 hari harus sudah putus,” ujar ketua tim litigasi DPD, Jhon Pieris, dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).
Jhon menjelaskan, usulan pembentukan previlage justice ini sudah dimasukkan dalam draf usulan amandemen ke-5 UUD 1945 yang akan disampaikan DPD. “Usulan kami, tentunya peradilan previlegium ini harus mengatur proses acara peradilannya. Hakimnya pun harus khusus yakni level hakim agung,” tandasnya.
Dengan adanya peradilan previlagium ini, maka tidak terjadi lagi kasus pejabat yang peradilannya mandek berlama-lama seperti yang sering ditemui saat ini. Malah ada pejabat yang sudah menjalani proses hukum lama, tidak ada keputusan atas kasusnya sehingga pelayanan publik terganggu.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan, peradilan previlegium ini memang dikenal di beberapa negara salah satunya di Prancis. Di sana, pejabat publik sekelas anggota DPR, kepala daerah dan pejabat tinggi akan melalui proses pengadilan yang bersipat khusus jika melakukan tindak pidana.
Jika Indonesia ingin mengadopsi sistem ini, lanjut Yenti, tentunya harus dijelaskan secara detail tentang pejabat-pejabat level apa saja yang akan diproses melalui peradilan ini. Juga harus dirinci secara mendetail jenis kejahatan seperti apa saja yang melalui peradilan seperti ini.
“Tak kalah penting, harus dijelaskan proses acara peradilannya. Hakimnya harus selevel hakim agung. Kemudian detailkan, apakah kejahatan berat yang ancamannya lima tahun atau lebih atau bagaimana. Intinya previlegium ini penting agar kekosongan posisi dan fungsi pejabat itu tidak menggantung karena proses peradilan biasa memakan waktu yang lama,” tuntas Yenti.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh: