Jakarta, Aktual.com – Reformasi tata kelola pajak serta layanan perizinan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dilakukan semata-mata sebagai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyatakan, semakin besarnya pemasukan negara dari sektor pajak, maka semakin banyak dana yang dapat digunakan untuk pembangunan dan mengurangi beban negara dalam bentuk utang luar negeri.
Untuk itu, ujar dia, pelanggaran administrasi perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat.
“Kami meyakini bahwa tindak pelanggaran perpajakan merupakan salah satu bentuk korupsi uang rakyat. Kewajiban perpajakan perorangan dan badan usaha adalah milik rakyat yang harus masuk ke dalam kas negara,” ujar Benni, Sabtu (31/8).
Ia mengemukakan bahwa salah satu fokus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembangunan daerah, yakni melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan.
Reformasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Artikel ini ditulis oleh: