Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta,” kata Benni.

Benni menerangkan telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya melalui Instruksi Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan.

“Sistem perizinan DPMPTSP telah terintegrasi dengan basis data perpajakan milik Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), petugas akan melakukan penolakan permohonan perizinan jika pemohon belum memenuhi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan permohonan tidak dapat dilanjutkan,” ujar Benni.

Adapun implementasi pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dilaksanakan pada setiap permohonan pelayanan perizinan, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan Non-Rumah Tinggal, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dan Besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), dan Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain itu, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), Kartu Tanda Daftar Usaha Orang perseorangan untuk Usaha Jasa Konstruksi, lzin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh: