Jakarta, Aktual.com — Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo yang menjadi DPO berhasil ditangkap tim Intel Kejagung di Phnom Penh, Kamboja pada Selasa (8/12) kemarin pukul 19.00 waktu setempat.

Dalam penangkapannya, terpidana berhasil ditangkap bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Polhukam dibantu oleh Pihak Kepolisian Kamboja.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P membenarkan adanya informasi tersebut yang diperoleh melalui Kejagung, hanya saja untuk eksekusi ke Indonesia masih menunggu perkembangan selanjutnya.

“Benar sekali. Apakah eks di Cipinang atau Temanggung. Kita lihat besok karena yang bersangkutan baru hari Kamis, pukul 12.00 WIB tiba di Jakarta,” kata Hendrik dihubungi per telephone, Rabu (9/12)

Ia mengatakan, terpidana Totok Ary Prabowo terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD dalam APBD Perubahan tahun 2004 di Kabupaten Temanggung.

“Perbuatan Terpidana telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka