Jakarta, aktual.com – Kasus kriminal kekerasan seksual kembali menimpa Faisal Amsco. Pelaku tercatat diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan fisik yang terjadi di Jalan KH. Mas Mansur, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Oktober 2022.
Faisal yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. kini terjerat lagi kasus kekerasan Seksual dan fisik dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun dan denda Rp. 300.000.000 dan hari ini menjadi daftar list DPO Polda Metro Jaya.
Faisal (49) diketahui beralamat di Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pria kelahiran Julok, Aceh Timur beberapa kali terlibat dalam tindak kriminal diantaranya tindak Pidana Korupsi BNI 50 Milyar pada tahun 2012, Kasus Penipuan dan kekerasan Seksual.
Khusus Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijerat pasal 6b dan atau 6c undang undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pria 49 tahun ini diketahui berprofesi sebagai Wiraswasta, hingga berita ini diturunkan pada Kamis, (21/8/2025) masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Faisal yang masih dalam Daftar pencarian Orang (DPO) menjadi ajang pertaruhan profesionalitas Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus kasus klasik di ibu kota.

















