Jakarta, Aktual.com – DPP Partai Golkar memberikan peringatan tertulis kepada Ketua Korbid Polhukam Yorrys Raweyai. Surat peringatan tersebut ditandatangani Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai buntut pernyataan Yorrys Raweyai.
Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Golkar Freddy Latumahina mengaku telah mengirimkan surat itu dari DPP Golkar. “Hari ini saya dapat tugas dari DPP menyampaikan surat kepada Pak Yorrys surat itu adalah surat peringatan dari DPP Partai Golkar,” kata dia di Jakarta, Selasa (2/5).
Yorrys, kata dia, dianggap melanggar kesepakatan rapat sehingga DPP perlu memberi peringatan. “Waktu rapat tanggal 5 April ada rapat pengurus harian DPP Golkar yang memutuskan antara lain Partai Golkar harus menjaga soliditas partai. Yang kedua, kompak. Konsolidasi untuk Pilkada 2018 dan Pileg 2019. Ketiga, apabila ada hal-hal yang harus disampaikan maka yang pertama dibicarakan di dalam rapat kemudian DPP menetapkan juru bicaranya. Kesepakatan itu kita pegang sampai sekarang.”
Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 28 April Yorrys menyampaikan pernyataan yang cukup menggegerkan internal Partai Golkar. “Padahal yang sponsori keputusan untuk tidak menyampaikan hal-hal di luar partai itu sebelum dibahas di dalam partai sebetulnya Bang Yorrys sendiri. Itu ide yang baik padahal menurut kita. Ternyata hal itu beliau lampaui.”
Atas dasar itu, lanjut dia, DPP Partai Golkar perlu memberikan peringatan tertulis kepada Yorrys. “Itu yang ingin kami sampaikan. Peringatan tertulis ada disini. Untuk diketahui sekalian.”
Ketika disinggung apakah Yorrys perlu diberhentikan dari Partai Golkar, dia berpendapat hal itu belum bisa dilakukan. “Tidak. Beliau baru diberikan peringatan pertama maka peringatkan tertulis supaya taat pada keputusan organisasi.”
Ketika peringatan kesatu tak diindahkan oleh Yorrys, kata dia, maka peringatan kedua akan dilayangkan. Begitu selanjutnya, maka baru Partai Golkar akan mengambil keputusan. “Perngatan kedua, sampe berapa kali? tiga kali peringatan. Seteh itu baru dijatuhi sanksi. Sebagai pengurus diberhentikan sebagai pengurus, apabila masih melawan maka diberhentikan dari keanggotaan. Itu rentetan-rentetan yang ada di peraturan sanksi kita nomor 13.”
Atas permasalahan itu, lanjutnya dia, Partai Golkar segera memanggil Yorrys. “Setelah ini saya kira. Menurut peraturan organisasi stelah ini beliau dikasih hak untuk menjelaskan atau menyampaikan secara lisan atau menjawab scara tertulis.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu