Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, memberikan surat peringatan tertulis pertama (SP1), kepada Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, karena melanggar kesepakatan rapat harian DPP.
“Hari ini saya mendapat tugas dari DPP untuk menyampaikan surat peringatan kepada Pak Yorrys. Itu adalah surat peringatan pertama,” kata Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Partai Golkar Freddy Latumahina di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (2/5).
Menurut Freddy, Pengurus Harian DPP Partai Golkar pada rapat tanggal 5 April 2017, membuat beberapa keputusan, yakni: pertama, pengurus dan kader Partai Golkar harus menjaga soliditas partai; kedua, menjaga kekompakan dalam menghadapi pilkada serentak pada tahun 2018.
Ketiga, jika ada pernyataan yang harus disampaikan, disampaikan dalam rapat harian DPP, kemudian memutuskan siapa juru bicaranya.
“Keputusan rapat pada tanggal 5 April itu kami patuhi sampai sekarang,” katanya.
Menurut Freddy, Yorrys yang dalam rapat harian tersebut mengingatkan para pengurus jika ada yang ingin disampaikan agar dibahas diinternal pengurus, malah membuat pernyataan yang mengagetkan pada tanggal 28 April 2017.
Pernyataan tersebut, terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Ternyata keputusan rapat itu tidak dipatuhinya,” katanya.
Oleh karena itu, kata Freddy, DPP Partai Golkar memberikan peringatan tertulis pertama kepada Yorrys Raweyai yang isinya agar yang bersangkutan taat pada keputusan organisasi.
Ketika ditanya, bagaimana jika nantinya masih tidak patuh? Freddy mengatakan bahwa berdasarkan AD/ART partai, surat peringatan tertulis dapat diberikan sampai tiga kali.
“Sampai tiga kali peringatan tertulis masih tidak patuh maka akan diberikan sanksi,” katanya.
Setelah diberikan surat peringatan tertulis pertama, Yorrys diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan baik secara langsung maupun secara tertulis.
Artikel ini ditulis oleh: