Salma mengatakan alasan tidak hadir saat verifikasi faktual kemarin karena ada keperluan keluarga di Gorontalo.
Selain membawa KTP dan KTA, Salma juga membawa surat pernyataan berisi dirinya benar nama yang tercantum dalam SK Kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini karena nama yang tercantum merupakan nama panggilannya yakni Amelia Katili.
“Pengurus tidak menanyakan lagi nama lengkap saya, tahunya nama Amelia,” ujarnya.
Keterwakilan perempuan sendiri menjadi satu di antara tiga syarat dari kelolosan verifikasi faktual. Dua komponen lainnya adalah kehadiran dan bukti otentik pengurus inti DPP serta status domisili kantor partai tersebut.
Proses verifikasi ini dilakukan KPU dengan didampingi oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Laporan: Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid