Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR, Inas N. Zubir mengungkapkan bahwa masih ada pihak yang terus berupaya untuk memuluskan perencanaan pelelangan impor gula rafinasi, meskipun atas penolakan dari Komisi VI,  proyek itu telah ditunda oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk waktu yang tidak ditentukan.

Dia menegaskan akan terus mengawasi proyek ini karena perencanaan Mendag yang dituang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 bertentangan dengan UU perdagangan.

“Ada pihak yang ingin memaksakan untuk tetap dilaksanakan padahal permendag ini bertentangan dengan UU. No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pasal 18,” katanya Sabtu (8/7).

Kemudian lanjutnya; ketentuan mengenai penataan pasar lelang komoditas telah diatur dalam Perpres  No. 4 Tahun 2015 dan penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggaraan lelang, tidak sesui dengan ketentuan Perpres yang dimaksud.

“Enggar telah melangkahi Presiden, karena kewenangan pembentukan pasar lelang komoditas berada ditangan Presiden,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka