Lagi pula, ungkap Inas, Sejauh yang ia telusuri, PT Pasar Komoditas Jakarta sebenarnya samasekali belum pernah beroperasi dalam hal pelelangan gula, sehingga integritas dan kredibilitasnya belum terukur.

“Lagian yang anehnya, mereka yang selama ini gencar mendukung diselenggarakan-nya lelang gula rafinasi, ternyata menolak apabila penyelenggaraan lelang gula rafinasi tersebut dilaksanakan oleh BULOG yang tidak lain adalah Badan Usaha Milik Negara. Ada apa ini? Patut diduga karena adanya kongkalikong dengan PT. Pasar Komiditas Jakarta,” bongkarnya.

“Jika memang UKM dan IKM menginginkan agar lelang gula rafinasi ini tetap dilaksanakan, maka Presiden lah yang berwenang untuk menerbitkan aturan tentang lelang gula rafinasi tersebut untuk kemudian memyerahkan penugasan-nya kepada BULOG untuk menyelenggarakan dan melaksanakan lelang gula rafinasi, karena penugasan tersebut diatur dalam UU No. 19 tahun 2003,” pungkasnya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka