Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum (kiri) dalam temu media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengajak masyarakat untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), terutama terkait aturan turunan.

“Kita harapkan ini terpantau dan bisa terselesaikan juga di tahun ini tentang KIA,” kata Endang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7).

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu mengingatkan pemerintah untuk menjalankan tanggung jawabnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi mengenai kesejahteraan ibu dan anak.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyusun peraturan turunan dari UU KIA berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak, kata dia, pemerintah akan segera menyusun peraturan turunan yang terdiri atas tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, khususnya terkait cuti ayah.

“Ini memang masih menjadi pertanyaan, cuti ayah tiga hari apa cukup begitu, tetapi sebenarnya kan diberi kesempatan juga untuk ayah bisa ambil cuti lagi, biasanya ada untuk alasan penting. Jadi, untuk alasan penting, menambah cuti masih dimungkinkan, bukan berarti dalam UU tiga hari, terus jadi kaku tiga hari saja,” kata Woro.

Ia menjelaskan terkait turunan UU KIA, salah satu bahasannya tentang cuti ayah, masih terus dikaji oleh Kemenko PMK dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan studi-studi terkait.

Ia mengatakan implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pemberi kerja, yang tentu juga melibatkan kementerian dan lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain