Per 1 Juni 2017, terdapat 12 kabupaten termasuk daerah pedalaman mulai diberlakukan harga BBM yang sama dengan wilayah lainnya seperti Jabodetabek.
Sebelum kebijakan itu, masyarakat di 12 kabupaten tersebut membeli BBM dengan harga Rp8.000 hingga Rp18.000 per liter.
Ke-12 kabupaten tersebut adalah Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara; Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat; Kecamatan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur; Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara; Kecamatan Moswaren, Kabupaten Sorong Seatan, Papua Barat; Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Morotai, Maluku Utara; Kecamatan Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai, Papua, dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan