Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan akan mengawasi reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Hal tersebut dilakukan lantaran dalam penunjukan pejabat-pejabat di lingkungan Kemenkeu di tingkat eselon atas atau pejabat teras.

Terkait agenda tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro memaparkan terlaksananya dengan pasti reformasi birokrasi dalam penunjukan pejabat teras di direktorat terkait, termasuk Dirjen Bea Cukai.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mengemukakan, sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan teras, seperti eselon 1 dan 2 dilakukan secara kontestasi dengan sistem terbuka.

“Kita akan cek penempatan pejabat, bukan hanya bea cukai, tapi juga pajak. Kita akan nilai dan awasi. Karena tugas kita (DPR) mengawasi sesuai UU jadi wajar kita minta pengawasan. Klasifikasi akan dilakukan usai reses,” kata Hendrawan di Jakarta, Selasa (24/2).

Tidak hanya di kementerian saja, kata dia, kompetensi harus dibuat secara transparan agar masyarakat mengamati dan menilai yang ditempatkan oleh Menteri. “Menteri keuangan harus tahu siapa-siapa saja yang bakal ditempatkan dan meminta penilaian dari Badan pemeringkat jabatan dan kepangkatan,” terangnya.

Senada, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Misbakhun menimpali, penunjukan pejabat teras harus sesuai prosedur. Dirinya meyakini Menkeu akan bersikap profesional dalam mengambil keputusan dengan melibatkan para ahli.

Terkait mutasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi, artikel media sosial Kompasiana menyebutkan adanya praktek bernuansa KKN di Dirjen Bea Cukai. Terhadap postingan tersebut, Kementerian PAN RB memastikan bahwa apa yang diungkap dalam artikel itu akan dipelajari benar tidaknya.

Sementara, Kepala Biro Humas Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman menegaskan proses jabatan pimpinan harus dilakukan secara promosi terbuka sebagaimana diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan dijabarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permen PANRB-) Nomor 13 tahun 2014, atau open recruitment (lelang jabatan).

“Prinsip dasar UU ASN adalah sistem merit, yakni manajemen dan kebijakan ASN yang berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Mulai dari rekrutmen pegawai, pengembangan karier (termasuk dalam penempatan dalam jabatan), sampai dengan pensiun harus memperhatikan dan mengacu pada sistem merit,” papar Herman.

Menyikapi adanya dugaan indikasi KKN di jabatan eselon 2 Kementerian Keuangan, Herman mempersilahkan hal itu dilaporkan ke kotak pos 5000 yang ditujukan kepada Menteri PANRB Inspektorat BPKP dengan disertai bukti-bukti.

“Kemudian nanti kita dalami dan kroscek. Karena sesuai UU ASN itu harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja. Kalau ada penempatan jabatan KKN akan kita evaluasi, cek and ricek untuk memastikan semua dugaan tersebut. Kami buka diri untuk laporan publik dan akan melakukan kroscek,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: