Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pihaknya akan membuat Undang-Undang Pengawasan lembaga penegak hukum.
Nasir menyebut tak hanya akan membuat lembaga pengawasan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapi juga untuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Sebenarnya ini ada korelasi komisi III membuat UU tentang komisi pengawasan Kepolisian dan Kejaksaan. Apakah nanti bisa disatukan dalam UU komisi yang mengawasi penegak hukum tadi,” ujar Nasir DPR RI, Jakarta, Senin (13/10).
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menjelaskan fungsi dari lembaga pengawasan agar tercipta sinergi antar lembaga penegak hukum. Alasan lainnya, jika lembaga pengawasan ini dibentuk melalui Undang-Undang maka akan lebih berwibawa.
“Selama ini kan Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Polisi Nasional levelnya peraturan presiden. Sekarang kita ingin naikan dalam UU agar posisinya lebih berwibawa dan dia bisa mengawasi, serta mensinergikan lembaga penegak hukum,” tandas Nasir.
Artikel ini ditulis oleh: