Jakarta, Aktual.co — Polemik penundaan pelantikan Kapolri Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang reaksi Komisi III DPR. 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan belum bisa digolongkan kasus terjerat hukum.
“Orang yang disangkakan belum bisa dikatakan terjerat hukum, kecuali sudah jadi terdakwa maka harus mundur,” kata Desmond Junaidi Mahesa,  Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Desmond menjelaskan pembentukan badan hukum oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan usulan mengingat kinerja KPK dianggap telah melampaui batas. 
Ia menambahkan memang perlu adanya pemeriksaan terhadap KPK tetapi bukan DPR . 
Kata Desmon, pembentukan Tim Audit oleh DPR hanya usulan saja agar ada badan yang mengawasi kinerja KPK. Pemeriksaan tersebut diharapkan bisa memperjelas tugas dan kewenanangan KPK termasuk dalam penetapan tersangka. 
“Sebenarnya  apa yang terjadi dengan KPK ?” tutup Desmond.

Artikel ini ditulis oleh: