Ketiga adalah, soal beras itu sendiri. Jika beras tersebut sama sekali bukan beras rastra, maka tidak boleh dicampur diluar beras rastra. “Jangam sampai beras rastra ini dicampur. Kalau ketiga hal ini tidak dilakukan, seharunya tidak ada yang salah.”

Sementara, soal penimbunan hingga menaikkan harga sebesar 200 persen, Daniel menekankan harus ada penindakan tegas. Karenanya, pihaknya akan segera mengevaluasi terkait harga eceran beras. “Kalau dia terbukti harus ditindak tegas. Tapi jangan juga kalau persediaan normal yang harus dia siapkan, jangan juga dikatakan penimbunan.”

[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu