Jakarta, Aktual.com — Usulan revisi UU No 15 tahun 2013 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya disetujui oleh Dewan perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini berdasarkan kesimpulan rapat pimpinan fraksi, dimana dewan menghargai pemerintah dan aparat keamanan yang cepat dan sigap dalam menangani aksi teror di Thamrin pekan lalu.
“Dewan menghargai dan memberikan penghargaan pada pemerintah dan seluruh aparat keamanan yang sangat sigap dan cepat memberikan rasa nyaman pada masyarakat atas peristiwa pada beberapa hari lalu,” ujar Ade, di Istana Negara, Selasa (19/1).
Dalam kesimpulannya, DPR memberi catatan pada revisi tersebut. Pemerintah diminta untuk mengeluarkan Perppu terlebih dahulu.
“Kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu, karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui. Dan kalau memang revisi maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut,”
“Tetapi kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan memaksa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: