Jakarta, Aktual.com – DPR selaku lembaga legislatif sudah menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7).
Perppu Ormas itu, kata dia merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR, yang selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.
“Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013.”
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7). Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu