Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang mengisyaratkan akan memberhentikan sementara pemeriksaan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditanggapi politisi parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, Jika penghentian kasus itu masih dalam proses penyelidikan maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Artinya, tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Itu saya kira semuanya wewenang penyidik, kalau sampai sebuah kasus di KPK dari tahap penyelidikan tidak bisa sampai pada tahap penyidikan, saya rasa alasanya harus dijelaskan ‘tidak terdapat cukup bukti’,” kata Arsul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (30 /1).
Sementara itu, ketika ditanyakan terkait alasan KPK yang ingin memberhentikan sementara kasus Nazaruddin, lantaran terjadi dilema sebab tidak fair bila yang bersangkutan dituntut berulang kali, yang nanti kembali membuka lagi sprindik dan lainnya? Wakil Sekjen DPP PPP versi muktamar Surabaya itu, alasan tersebut dinilai tidak pantas.
“Kalau alasanya seperti itu, saya kira itu tidak benar secara sistem hukum kita,” ujar dia.
“Walaupun, soal penghukuman itu sepenuhnya tentu nanti tergantung hakim, tetapi sistem hukum kita memang memungkinkan orang yang sudah dihukum karena satu kasus kemudian dihukum lagi dengan kasus yang lain, sepanjang kasus itu tdak sama,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















