Jakarta, Aktual.com – Anggota Panja Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Komisi IV DPR Azhar Romli menegaskan pentingnya mengedepankan azas free, clean and clear dalam penetapan perubahan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan APL (Area Penggunaan Lain).

Hal tersebut dikemukakan disela-sela kunjungan kerja spesifik Panja RTRW Komisi IV ke Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung, Kamis (8/6).

Politisi Gokar ini menjelaskan, menurut data yang dihimpun oleh pihak kehutanan setempat, terdapat kawasan hutan lindung seluas 4400Ha yang masih belum alih fungsi, padahal hasil dari tinjauan lapangan Tim Panja RTRW Komisi IV DPR didampingi Pemda, Perwakilan KLHK sebagian besar hutan lindung tersebut berada di permukiman.

“Status hutan lindung ditetapkan tahun 1986, sementara masyarakat sudah bermukim lebih dari 40 tahun, bahkan sudah ada infrastruktur sekolah, puskesmas, kantor kepala desa dan sebagainya,” ujar Azhar Romli.

Beberapa lokasi yang ditinjau langsung Tim Panja RTRWP Komisi IV DPR antara lain desa Juru Seberang Kecamatan Tanjung Pandan, SD Negeri 14 Badau Jalan Sungai Samak Kecamatan Badau, Area Pelabuhan Tanjung Batu, Kawasan Pantai Gusong Bugis yang menjadi lokasi Kemah Budaya Nasional September 2016 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid