“Sudah saatnya DPR untuk memutuskan persetujuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan ini menjadi kawasan hutan APL (Area Penggunaan Lain) sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah mendiami area tersebut puluhan tahun secara turun-temurun,” imbuhnya.
Mekanisme Panja ini akan melakukan pemantapan dan pengkajian lebih lanjut dari hasil kunjungan kerja, akan memanggil Raker lagi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain Babel, ada 7 provinsi yang memang menjadi provinsi yang belum clear dan clean terhadap RTRWP, jelas Legislator Dapil Bangka Belitung ini.
“Kompetensi RTRWP yang DPCLS (Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis) ini ada pada Kemen LHK dan DPR. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersabar karena DPR sedang bekerja dengan Kemen LHK untuk melakukan verifikasi semuanya ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat tahun sidang ini pulau Bangka Belitung dengan total sekitar 4400Ha kawasan hutan lindung yang bisa ditata,” pungkas Azhar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Belitung, Nazalyus mengungkapkan dari 4452Ha usulan RTRWP Bangka Belitung sebanyak 80% memang sudah menjadi permukiman penduduk. Sebagian yang lain karena ada ijin-ijin tambang yang diterbitkan tahun 1980-an yang masih berlaku sehingga tidak bisa langsung diubah statusnya.
“Penentuan tata batas yang salah ketika dulu melakukan pemetaan wilayah menjadi salah satu sebab tumpang-tindihnya status wilayah pemukiman dengan kawasan hutan lindung di Provinsi bangka Belitung,” kata Nazalyus.
Pihaknya juga meyakinkan kepada masyarakat bahwa dengan memiliki struk (bukti) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu sudah menjadi bukti kuat kepemilikan lahan. Namun demikian, akibat ketidakjelasan status wilayah di Babel, beberapa Kantor Bupati sampai tidak berani merehabilitasi gedungnya yang sudah rusak,” katanya.
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid