Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan Presiden Joko Widodo perlu segera membentuk Badan Hak Atas Kekayaan Intelektual agar kemajuan ekonomi kreatif lebih progresif.
“Keberadaan Badan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang independen terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM mendesak dilakukan. Alasannya, agar mampu menggenjot sektor ekonomi kreatif,” kata Anang di Senayan Jakarta, Senin (25/7).
Dia mengatakan Presiden perlu mendorong pembentukan Badan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) yang independen terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Terlebih dalam Pansus Paten dan Merek DPR RI telah dipastikan tidak ada badan merek dan paten. Oleh karena itu, keberadaan Badan HAKI mendesak untuk dikonkretkan,” ujar Anang.
Anang menyebutkan terdapat tiga keuntungan bila Badan HAKI dibentuk secara independen.
Menurut dia, akan terjadi pemangkasan birokrasi bila HAKI terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM. “Kalau pakai format seperti saat ini berupa Direktorat Jenderal (Ditjen) yang di bawah Kementerian, akselerasinya jadi lambat karena melalui birokrasi yang rumit,” kata Anang.
Keuntungan kedua, Anang menyebutkan, bila Badan HAKI terbentuk akan bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif. Badan HAKI sebagai hulu yang mengurus hak cipta, merek, paten, desain dan lain-lain, sedangkan Bekraf sebagai hilir yang berujung pada industri kreatif.
“Konektivitas kedua lembaga ini saya yakini akan memunculkan kerja sama yang bagus. Ujungnya akan menjadikan industri kreatif surplus,” kata musisi ini.
Anang melanjutkan, bila Badan HAKI terbentuk, keuntungan ketiga yang didapat akan memudahkan koordinasi antarlembaga dalam urusan karya intelektual. Badan Haki dapat bergerak lebih lincah dalam urusan karya intelektual. “Badan HAKI akan mudah melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya. Yang pasti akan lebih lincah,” kata politisi PAN ini.
Dia mencontohkan, bila Badan HAKI terbentuk, persoalan sosialisasi ke “stakeholder” akan lebih maksimal, dan penegakan HAKI akan jauh lebih maksimal.
“Dampak nyata dari Badan HAKI ini, sosialisasi ke ‘stakeholder’ akan lebih fokus serta penegakan HAKI akan lebih maksimal,” kata Anang.
Di bagian lain musisi asal Jember ini mengatakan, bentuk Badan HAKI bisa di bawah Presiden langsung atau di bawah koordinasi kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian atau Kementerian Hukum dan HAM.
“Kurang lebih posisinya mirip Bekraf yang koordinasi dengan Kementerian Pariwisata. Tapi bentuknya bukan direktorat melainkan badan independen yang berkoordinasi dengan kementerian,” kata Anang.
Dia meyakini bila Badan HAKI terbentuk secara independen akan menggairahkan ekonomi kreatif dan mempercepat akselerasi. “Hambatan di lapangan yang selama ini muncul dalam persoalan karya intelektual dan ekonomi kreatif diyakini akan terurai. Ujungnya penerimaan negara di sektor ini akan meningkat signifikan,” kata Anang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid