Jonan sebelumnya mengatakan kenaikan harga berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Bahkan dia mengklaim perubahan harga jual gas COPI ke PT Perusahaan Gas Negara Persero di wilayah Batam berpeluang menambah penerimaan negara sebesar USD 19,7 juta atau berkisar Rp 256 miliar hingga kontrak jual beli gas berakhir di 2019.

Rinciannya, USD 11,4 juta dari komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Penghasilan sebesar USD 8,3 juta.

“Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau, misalnya, harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi dari PGN, yang dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan,” kata Jonan di Jakarta, Rabu (23/8).

Politisi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini minta jajaran Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjelaskan secara rinci dari pos mana saja potensi penerimaan negara bertambah.

“Kita tahu bahwa hitungan ini baru asumsi karena belum mempertimbangkan cost recovery dan insentif lain untuk COPI. Kalau sebatas menyebut angka, saya pikir tidak susah. Yang sekarang ada malah perusahaan negara yang dikorbankan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu