Memanasnya isu kenaikan harga gas COPI bermula tatkala Menteri Jonan merilis surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 pada 31 Juli 2017. Dalam surat keputusan itu, Jonan mengizinkan COPI untuk mengerek harga jual gasnya ke PGN sebesar US$0,9 menjadi US$3,5 per mmbtu, atau naik 34 persen dari harga semula di angka US$2,6.

Sementara selaku penyalur gas, PGN tidak diperkenankan menaikan harga jualnya ke konsumen jika mengacu pada Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Adapun faktor yang juga menjadikan isu ini memanas terletak pada momentum pengambilan keputusan yang dilakukan tak lama setelah Jonan menemui petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat akhir bulan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu