Seperti diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umarh. “Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah,” ujar Martinus.
Harga yang ditawarkan lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin First Travel. Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby