Kilang Minyak

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengapresiasi kepada Pertamina yang terus meningkatkan penyerapan minyak mentah dan kondensat produksi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) domestik.

“Kepatuhan Pertamina dalam menyerap minyak domestik tersebut layak diacungi jempol,” kata Inas melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/5).

Menurut dia, hal itu menunjukkan kepatuhan BUMN energi tersebut terhadap pemerintah, terutama, dalam menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Tingginya penyerapan minyak mentah dan kondensat domestik, lanjutnya, berimbas baik bagi neraca perdagangan Indonesia, karena Pertamina bisa membantu mengurangi impor dalam negeri, sehingga memperkuat cadangan devisa negara.

Selama empat bulan pertama 2019, menurut dia, impor minyak mentah dan kondensat menurun hingga 50 persen. Data Pertamina menunjukkan, bahwa pada periode Januari-April 2019, volume impor minyak mentah dan kondensat BUMN tersebut menurun drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu dari 48 juta barel, menyusut hingga 25 juta barel.

“Penurunan impor merupakan dampak dari kepatuhan dalam menyerap minyak mentah dari KKKS domestik. Tentu saja sangat positif,” ujar Inas

Inas juga tidak menampik bahwa penyerapan crude oil produksi domestik akan meningkatkan kinerja dan keuntungan Pertamina. Dengan demikian, sekaligus bisa menjadi pendukung dalam mengendalikan harga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, ujarnya, di saat harga minyak dunia yang tengah merangkak naik seperti saat ini.

Hingga minggu ketiga April 2019, Pertamina telah melakukan kesepakatan dengan 32 KKKS. Dalam kesepakatan tersebut, BUMN energi itu membeli minyak mentah dan kondensat dalam negeri sebanyak 137 ribu barel per hari. Dengan pasokan tersebut, Pertamina tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy. Kalaupun impor, hanya dilakukan untuk jenis light and medium crude.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan juga mengapresiasi kepatuhan Pertamina terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Kepatuhan itulah yang mendorong Pertamina untuk terus menindaklanjuti hasil penjajakan dengan KKKS, dengan harga yang disepakati.

“Ini adalah langkah maju dalam mengurangi biaya produksi Pertamina, sekaligus mengurangi CAD kita dari impor minyak,” jelas Mamit.

Penyerapan minyak mentah dan kondensat dari KKKS, tidak hanya berdampak terhadap pengurangan impor dari sektor minyak dan gas bumi, yang pada akhirnya juga berperan penting dalam penguatan devisa negara.

Selain itu, lanjut dia, penyerapan minyak dari KKKS juga menguntungkan Pertamina dan membuat keuangan BUMN tersebut terus membaik.

“Pertamina diuntungkan. Ongkos kirim dan lain-lain bisa dikurangi sehingga bisa menekan biaya produksi,” kata Mamit.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan