Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Kami mengapresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan keadilan restoratif dalam perkara ini,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (18/1/2026).
Habiburokhman menilai penerapan keadilan restoratif dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi merupakan bukti konkret bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pada masa lalu mekanisme keadilan restoratif sulit diterapkan karena belum diatur secara jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun, dengan regulasi baru, penyelesaian perkara melalui perdamaian kini memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara lebih luas.
Habiburokhman juga menyampaikan penghormatan kepada Presiden Joko Widodo serta Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang dinilai telah mengesampingkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian dan penghentian proses hukum.
“Kami berharap kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden Jokowi juga dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, yang sangat sesuai dengan budaya bangsa Indonesia, yakni musyawarah untuk mufakat,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
“Sudah diterbitkan SP3,” kata Iman kepada media, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang sepakat menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Hukum ditegakkan untuk menghadirkan rasa keadilan, memberikan kepastian, serta mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi















