Jakarta, Aktual.com – Terbukti bukan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi, Pengadilan Tinggi Manado memberatkan vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho dengan vonis delapan tahun.
Putusan yang jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Manado ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai vonis delapan tahun penjara ini membuktikan aparat pengadilan, khususnya di pengadilan tinggi benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba.
Sahroni menambahkan, vonis tinggi dijatuhkan Pengadilan Tinggi Manado sekaligus membuktikan adanya kejanggalan dari putusan diberikan oleh PN Manado.
“Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekedar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi,” tegas Sahroni, Selasa (13/2).
“Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado, maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi,” tegas politisi NasDem ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara