Dalam kesempatan yang sama Sahroni turut mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajarannya dalam pemberantasan narkoba, termasuk yang menjerat pegawai pajak tersebut.
Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Manado, Vincentius Banar Senin (12/2) membenarkan vonis delapan tahun terhadap Wahyu Nugroho.
“Nugroho divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” jelasnya.
Ia menjelaskan selain Wahyu, terdakwa Totok Hartono yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapat ganjaran serupa.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara