“PT Manado dalam putusannya menyatakan, terdakwa Wahyu Nugroho dan Totok bukanlah pecandu yang harus direhabilitasi. Tetapi sudah bersekongkol bersama menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, melebihi 5 gram,” tukasnya.

Wahyu Nugroho sebelumnya ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut 19 Oktober 2017 di parkiran basement apartemen taman Sari Lagon Bahu Mall dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Majelis hakim PN Mando yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. Empat hari setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara