Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengatakan pihaknya akan memasukan rancangan undang-undang (RUU) ratifikasi kerjasama ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Papua Nugini dan Vietnam, dalam pembahasan ini masuk dalam prolegnas.
Menurut dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan Kejaksaan Agung dimintakan pandangannya terkait ratifikasi tersebut.
“Terkait dengan usulan dari pemerintah mengenai rancangan UU ratifikasi kerjasama ekstradisi antara pemerintah kita dengan Papua Nugini dan Vietnam, banyak hal berharga dan berguna yang disampaikan ketiga narsum, agar kami hati-hati dalam menyetujui atau menolak ruu ini,” ucap dia usai menggelar RDP, di ruang komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).
Tantowi berpandangan, isu ratifikasi untuk ektradisi itu pun menjadi sangat relevan, terutama ketika terkait dengan permintaan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang bersembunyi di dua negara tersebut.
“Isu ini menjadi sangat relevan karena ada beberapa pelaku Tipikor yang saat ini buron dan bermukim di Papua Nugini maupun vietnam,” ungkapnya.
Pun demikian, diakui dia, dalam pembahasan ini juga melebar pada masalah ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura, yang belum bisa diratifikasi dalam undang-undang saat ini.
“Kalau dengan Singapura itu tidak sesederhana ekstradisi dengan dua negara ini maupun negara lain. Karena itu masih dikaitkan dengan kerjsama pertahanan antar kita dengan Singapura yang itu memerlukan pembahasan sendiri antara komisi I dengan kemenhan, mabes TNI, Kumham dan kemenlu,” beber dia.
“Jadi dua hal ini terpisah, tetapi saling terkait dan saling sandra menyandra, sehingga kami ingin sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia agar para koruptor yang bermukim di Singapura berikut asetnya dapat dikembalikan lagi ke Indonesia, sementraa pemerintah Singapura masih mengkaitkannya dengan persetujuan kerjasama pertahanan dengan kita,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















