Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan terkait 14 isu krusial yang menjadi pertanyaan ditengah masyarakat terkait RUU KUHP.

“Kalau KUHP masih ada diskusi-diskusi terkait dengan 14 isu krusial, hanya itu saja. Kita tidak masuk ke batang tubuh tapi kita akan mendiskusikan itu. Nanti kita akan memperjelas dalam penjelasan RUU KUHP, masih ada sedikit diskusi terkait dengan 14 isu krusial yang banyak juga menjadi pertanyaan-pertanyaan di masyarakat,” ujar Adies di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Menurut Adies Hal ini dimaksudkan agar nantinya masyarakat lebih mengerti dengan mendapatkan penjelasan masing-masing pasal. “Seperti penjelasan pasal penghinaan presiden itu nantinya yang akan dijelaskan berkaitan dengan bentuk dari pasal tersebut serta penjelasan pasal lainnya”.

Selain itu, diharapkan nantinya RUU KUHP ini tidak merugikan masyarakat dan telah disesuaikan dengan kondisi masyarakat modern Indonesia saat ini.

“Kita masih diskusikan RUU KUHP ini, nanti kita baca dulu dan pada masa sidang berikutnya tentu Komisi III akan banyak melakukan rapat-rapat dengan Kemenkumham terkait dengan RUU KUHP,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan naskah terbaru RUU KUHP kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 (6/7).

“Hari ini menjelang siang dalam rangka menyerahkan dua RUU yang bersifat carry over yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” kata Edward dalam forum itu.

Saat ditemui wartawan terkait pembahasan hal-hal kontroversial di RUU KUHP, Edward mengungkapkan pihaknya bersama DPR masih terbuka untuk membuka ruang pembahasan dengan catatan hanya terkait 14 hal isu krusial.

“Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang menjadi kontroversi. Itu kesimpulan rapat antara Komisi III dan pemerintah,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah