Jakarta, Aktual.com — Menteri BUMN Rini Soemarno melalui PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment. Perusahaan patungan dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura.
Beberapa kalangan menyayangkan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang lebih memilih menggandeng Singapura untuk menggarap pusat data dan informasi penting pemerintahan Indonesia.
“Masalah server di Singapura, saya sudah hubungi Meneg BUMN Rini Soemarno. Menteri Rini beralasan server tersebut untuk keperluan komersil saja, jadi hanya untuk swasta,” ujar Ketua Komisi VI DPR RI, Hafisz Tohir kepada Aktual di Jakarta, Selasa (16/6).
Apabila melihat kerjasama tersebut, menyimpan potensi bahaya bagi pelayanan publik negara terhadap rakyatnya. Apalagi ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan e-goverment yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan dalam negeri. (baca: Pusat Data di Taruh di Singapura)
“Namun saya melihat informasi yang ada, Server tersebut juga digunakan untuk kepentingan pemerintah juga, maka Besok Jumat, Kami akan Panggil Menteri BUMN Rini Soemarno ke komisi VI,” pungkasnya.
Dalam penelusuran Aktual.com, pada Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pasal 17 ayat 3 jelas menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam peraturan pemerintah.
Pada Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan aturan dari UU 11/2008 menyebutkan dalam pasal 1 point 26 yakni pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum yang didirikan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian kegiatan usaha dalam berbagi bidang ekonomi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka