“Dengan begitu, cukup alasan jika revisi UU pemberantasan terorisme memberi akses bagi perluasan wewenang dan keleluasaan negara menindak siapa saja yang terindikasi sebagai teroris. Negara butuh wewenang besar dan keleluasaan, karena ancaman terorisme akan selalu ada untuk rentang waktu yang sulit diprediksi,” katanya.

Apalagi tambqh Bambang, teroris masa kini terus mengembangkan kemampuan sejalan dengan perkembangan teknologi modern, serta mampu membentuk sindikasi melalui bentang jaringan di berbagai negara. untuk mengantisipasi masa depan ancaman terorisme itu, Indonesia harus terus memperkuat unit-unit anti-teror seperti Densus 88.[Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid