Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga meminta Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perubahan UU ASN.
Setelah Pemerintah menyerahkan DIM perubahan UU ASN, kata dia, maka DPR akan bekerja cepat menyiapkan pembahasannya, sehingga tidak berlarut-larut.
“Pembahasan perubahan UU ASN ini dapat menjadi berlarut-larut jika Pemerintah belum juga menyerahkan DIM-nya ke DPR RI,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Komisi II DPR harus segera memanggil Menteri PAN-RB dan jajarannya untuk menjelaskan kendala yang dialami sehingga belum juga menyerahkan DIM perubahan UU ASN.
Bamsoet menegaskan, Komisi II DPR harus memanggil Menteri PAN-RB untuk lebih serius melakukan pembahasan perubahan UU ASN, karena sudah empat kali dijadwalkan rapat untuk pembahasan Pemerintah selalu tidak hadir.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid