Jakarta, Aktual.com – Ketua Panja revisi UU KUHP dan KUHAP Benny Kabur Harman mengatakan, banyak hakim yang menangani kasus korupsi yang diusut KPK merasa takut dengan keputusan yang dibuatnya. Apalagi keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan KPK.
“Banyak hakim yang cerita ke saya, mereka takut memutuskan perkara yang berbeda dengan tuntutan KPK. Karena kalau berbeda dengan KPK, mereka berhadapan dengan publik,” kata Benny dalam diskusi Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP di Function Room lantai 2, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7).
Padahal lanjut Benny, hakim tersebut mengaku banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti yang kuat seharusnya tidak dapat dihukum. “Karena takut berbeda, nanti (kalau diputus bebas) dikira kongkalikong dengan tersangka korupsi.”
Oleh karena itu melalui revisi UU KUHP dan KUHAP, diharapkan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan lebih adil. Pasalnya, kasus korupsi saat ini bukan lagi kejahatan ekstra ordinary crime tapi ordinary crime “Udah berlalu korupsi ini menjadi ekstra ordinary, tapi dia sudah menjadi ordinary crime , kejahatan yang biasa ini. Udah umum banyak.”
Masih di dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK tidak boleh sembarangan menyebut nama seseorang dalam dakwaan di persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















