Jakarta, Aktual.com – Diduga telah melanggar aturan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta Bawaslu RI untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Tak hanya itu, Doli juga meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
“Saya harap Bawaslu mengambil keputusan dengan hati-hati, jangan sampai ini menjadi persoalan kedepan,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (19/11).
Apalagi, kata ia, kasus yang dituduhkan kepada Edi Damansyah ini kasus lama, sehingga kata ia, perlu kehatian-hatian kepada Bawaslu.
“KPU juga harus hati-hati mengambil keputusan rekomendasi Bawaslu ini, jangan sampai ada diskresi,” ucapnya.
Untuk itu, politikus Golkar ini meminta Bawaslu untuk kembali mempertimbangkan rekomendasi ini, jangan sampai pemilihan Cabup Kutai Kartanegara ini tidak berjalan.
“Selama keputusan KPU belum ada pemilihan Cabup Kutai Kartanegara tetap berjalan,” ucapnya.
Untuk diketahui, keterangan diperoleh, surat Bawaslu RI itu memuat nomor : 705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar terjadi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan kampanye dilakukan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid