Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus

Jakarta, Aktual.com — Pembentukan panitia khusus (Pansus) Pelindo II oleh komisi III DPR RI dinilai sebagai bentuk terobosan fungsi kontrol dewan terhadap suatu peristiwa hukum.

Demikian disampaikan peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Rabu (9/9).

“Pembentukan Pansus merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi kontrol dewan. Dalam hal Pelindo, pembentukan Pansus oleh DPR bisa menjadi langkah terobosan tapi juga sekaligus langkah sia-sia,” kata Lucius.

Jika DPR membentuk Pansus berdasarkan hasil kontrol yang mereka lakukan selama ini, maka Pansus Pelindo ini bisa jadi terobosan untuk memperdalam temuan yang ada.

Akan tetapi, yang membuat kasus Pelindo menjadi hangat bukan karena DPR menemukan keanehan atau kejanggalan melalui fungsi kontrolnya, melainkan Polri yang melakukan pencarian data dugaan penyimpangan di Pelindo. Sehingga, aksi itu membuat banyak mata tertuju ke perusahaan plat merah pimpinan Dirut PT Perlindo RJ Lino.

“DPR baru mulai bangun dari tidur panjangnya di bidang pengawasan. Kemana saja mereka sebelum polisi mengubek-ubek Pelindo? Ini memperlihatkan tumpulnya fungsi kontrol DPR yang selalu saja tidak mampu menjadi pengontrol yang efektif bagi mitra kerjanya,”

“Dengan demikian pantas untuk diragukan pembentukan Pansus ini. Saya kira tidak akan efektif sama sekali karena urusan kepentingan yang lebih mendominasi bukan upaya membongkar kasus yang sebenarnya,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang